“Sesungguhnya
seseorang yang membawa tali, kemudian dia membawa seikat kayu dipunggungnya dan
menjualnya, sehingga dengan itu Allah menjaga dirinya, maka yang demikian itu
lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, yang terkadang memberinya
dan terkadang menolaknya.” (H.R Bukhari – Muslim).